- Home >
- Maknai Hari Pahlawan Kesadaran Beretika dan Budaya Hukum
Posted by : ilham.rezky
Jumat, 20 November 2015
Tanggal 10 November merupakan hari
bersejarah yang sangat heroik pada masa pendahulu kita berupaya keras
memperjuangkan hak kemerdekaannya hingga mempertaruhkan jiwa dan raga
untuk suatu tujuan bersama bangsa yaitu merdeka, bebas dari penjajahan
dengan segala bentuknya. Ada bentuk perjuangan fisik secara nyata dalam
melawan penjajah yang memasuki wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
Keberhasilan para pahlawan mempertahankan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) tidak terlepas dari upaya seorang pahlawan yang biasa
dipanggil dengan sebutan Bung Tomo yang mampu memotivasi diri setiap
pemuda bangsa Indonesia ketika itu untuk mengusir para penjajah dari
bumi ibu pertiwi ini.
Para
pahlawan pada masa tersebut didalam perjuangannya memaknai arti
kemerdekaan tidak hanya berhenti secara artifisial saja, lebih pada arti
perjuangan itu sendiri dimaknai sebagai sebuah eksistensi diri bangsa
yang memiliki tujuan perjalanan bangsa ke depan dengan upaya pencapaian
cita-cita bangsa yang ingin diwujudkan yaitu merdeka secara berdaulat di
dalam Negara Republik Indonesia sebagai tempat berdiam seluruh rakyat
Indonesia.
Kini dimasa kemerdekaan dalam era reformasi yang mengusung makna kebebasan sebagai pengakuan atas Hak Asasi yang melekat pada setiap manusia atau dikenal dengan HAM. Dalam ruang masyarakat yang lebih dekat kehidupannya dengan teknologi sifat perlawanan pada bentuk penjajahan baru itu terletak pada bentuk penjajahan model baru yaitu terfokus pada penyesatan pola pikir (mindset). Maka pola perjuangannya pun dalam menjaga NKRI di masa dunia cyber sebagai implikasi kemajuan teknologi adalah dengan membangun kekuatan pada pola pikir dengan menguatkan perilaku budaya hukum.
Hal itu menjadi mutlak mengingat pola perjuangan adalah satu upaya tegas memaknai hari pahlawan yang bisa dimanifestasikan dalam kehidupan sehari-hari melalui upaya menjaga emosi kebangsaan dengan penguatan berpikir dengan kecukupan pengetahauan (knowledge) pada tingkat pembangunan kualitas sumber daya manusia, guna membentengi visi kebangsaan kita melalui penegakan perilaku budaya hukum bangsa Indonesia ditengah pusaran arah yang tak menentu dalam pemahaman tentang kebangsaan yang ditenggarai ada upaya gangguan dari luar maupun dalam negara yang menginginkan adanya usaha untuk merusak sikap mentalitas rasa kebangsaan.
Pola perjuangan menjaga kedaulatan negara melalui pembangunan mindset kebangsaan itu sangat penting yang dimulai dengan kesadaran menegakan perilaku budaya hukum memang sangat beralasan karena perjuangan di era cybernetik perjuangan itu sudah berubah tidak lagi berhadapan secara fisik. Sebab itulah bentuk penjajahan yang bergerak masif berada dalam ruang post modernisasi, harus diimbangi dengan penguatan pada kemampuan daya pikir yang maksimal dalam pemahaman keilmuan yang benar dan membangkitkan rasa cinta tanah air yang kuat dalam kemampuan kualitas diri dari berbagai peningkatan potensi diri yang paripurna.
Perubahan
perilaku budaya hukum itu kini tengah dilewati anak bangsa yang
sifatnya merubah bentuk kepribadian yang dilakukan oleh kepentingan
politik negara-negara kapitalis maupun negara-negara yang mengatakan
bahwa hidup modern itu identik dengan perilaku barat dengan segala
bentuk kemunafikannya. Pola yang dilakukan dalam perang yang dibangun
dengan merubah desaign berpikir itu, dimulai dengan merusak perilaku
budaya, yaitu pada potensi perusakan budaya bangsa, budaya etika
ketimuran bangsa Indonesia, sampai pada perang terhadap pola perilaku
dalam menghabisi adat anak bangsa yang dilakukan dengan cara sangat
cepat melalui kehidupan kemajuan teknologi. Kondisi itu membawa
konsekuensi logis pada situasi terciptanya gaya hidup baru (the new life
style) perubahan gaya hidup serba instan yang memberikan kontribusi
terbesar perusakan dalam sendi-sendi berkehidupan kebangsaan yang sehat.
kondisi ini yang kita hadapi sekarang adalah perang dengan perubahan
pola budaya dari berbagai lini kehidupan yang lebih dikenal
penyebutannya dengan Proxy war.
Budaya Hukum
Dalam konteks pembangunan visi kebangsaan memaknai hari pahlawan di era kekinian sejatinya setiap anak bangsa harus menumbuhkan kembali sikap membangun kesadaran menegakan perilaku budaya hukum, agar di setiap jiwa anak bangsa memiliki tanggungjawab hukum menjaga tujuan capaian kebangsaannya yaitu menegakan NKRI dengan dalam kepribadian perilaku budaya hukum yang pada akhirnya akan membawa bangsa ini menjadi bangsa yang tertib hukum.
Istilah Legal Behavior (perilaku hukum) adalah perilaku yang dipengaruhi oleh aturan, keputusan, perintah atau undang-undang, yang dikeluarkan oleh pejabat dengan wewenang hukum. Jika saya berperilaku secara khusus atau mengubah perilaku saya secara khusus karena diperintahkan hukum atau karena tindakan pemerintah, atau amanat atau perintah dari pemerintah atau dari sistem hukum atau dari pejabat di dalamnya, maka inilah perilaku hukum , hal itu disampaikan oleh seorang ahli hukum Friedman (1998:231),” dapat memberikan wawasan pandang bagi kita betapa pentingnya pemahaman perilaku budaya hukum.
Mengapa harus memaknai peringatan hari pahlawan dengan menegakan perilaku hukum, karena bangsa ini sudah terkikis rasa etika berprilaku secara tertib hukum. Setiap waktu kita mendapati berita bagaimana para pejabat tinggi sudah tak lagi menegakan etika perilaku hukum yang baik dan benar dalam pengambilan kebijakannya, bagaimana masyarakat Indonesia secara umum telah dengan sengaja berani melawan aturan hukum yang memagari ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara.
Maka memaknai peringatan hari pahlawan tidak lagi cukup dengan melaksanakan upacara bendera, tapi lebih dari itu ada upaya agar kita tidak terjebak dalam konsep kehidupan secara global begitu saja. Tetapi ada keseimbangan dengan pemaknaan menumbuhkan dan menguatkan membudayakan perilaku hukum, agar bangsa ini memiliki kekuatan dalam menjaga negaranya dalam kehidupan perang budaya dengan model penjajahan baru dari desaign perubahan mindset itu dapat teratasi.
Sejatinya Perilaku hukum itu bukan hanya berarti taat hukum, tetapi semua perilaku yang merupakan reaksi terhadap sesuatu yang sedang terjadi dalam sistem hukum (reacting to something going on the legal system) sehingga tidak mentaati hukum yang diberlakukan dalam sistem kehidupan masyarakat sosial. Kaitannya perilaku hukum dalam kehidupan masyarakat bukan hanya reaksi taat,(obey) dan tidak taat (disobey) melainkan juga reaksi menggunakan (use) atau tidak menggunakan (not use) terhadap suatu aturan hukum.
Indonesia telah menyatakan diri sebagai Negara hukum (Rechstaat) maka berkaitan dengan hal tersebut di dalam negara NKRI ini tidak ada satupun yang tak tersentuh oleh hukum (Untoucheable Law). Itu berarti siapapun yang melakukan kesalahan dalam ruang kehidupan yang bersentuhan hukum, harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.
Memaknai peringatan hari pahlawan dalam membangun kehidupan perilaku hukum ditengah perubahan sosial masyarakat secara umum yang menampakkan diri dalam bentuk perubahan – perubahan dengan menimbulkan akibat-akibat sosial itu, kiranya sangat penting membudayakan penegakan etika hukum (the rule of ethics) melalui upaya membiasakan pola kehidupan dengan bersikap berperilaku budaya hukum.
Dengan demikian akibat sosial dan menimbulkan permasalahan hukum tidak akan terjadi bila setiap orang dapat menerapkan pemaknaan perjuangan para pahlawan kita dengan mengambil sikap memulainya melalui penegakan etika hukum dan membiasakan diri hidup dengan berrprilaku budaya hukum hingga ketertiban hukum dalam kehidupan tercapai. Mulai dari diri sendiri, dan lingkungan kita, membiasakan diri untuk menegakan etika perilaku hukum dan menjadikan dasar setiap orang menjalankan kehidupannya dengan berkepribadian budaya hukum agar kita tidak terjebak pada potensi pelanggaran hukum yang diakibatkan atas perilaku yang lalai. (*)
Sumber : http://www.beritametro.co.id/opini/maknai-hari-pahlawan-kesadaran-beretika-dan-budaya-hukum